Polsek Rupit Gencar Himbau Warga Cegah Karhutla Di Desa Batu Gajah Raya Dan Sekitarnya
Polsek Rupit Gencar Himbau Warga Cegah Karhutla Di Desa Batu Gajah Raya Dan Sekitarnya
MURATARA – Suara Rakyat Bersatu.Com-Kepolisian Sektor (Polsek) Rupit bergerak cepat mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya memasuki musim kemarau tahun ini. Langkah preventif ini dilakukan langsung dengan menyambangi kawasan perkebunan masyarakat di Desa Batu Gajah dan sekitarnya.
Pihak kepolisian memandang edukasi dini sangat penting dilakukan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh karhutla sangat masif bagi kelangsungan hidup masyarakat luas.
Kapolsek Rupit, Iptu Dedi Gunawan, S.Kom, Melalui personil SPK, Sumardi, menegaskan bahwa sosialisasi keliling ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Warga diimbau secara humanis namun tegas untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
"Kami mengingatkan masyarakat di seputaran Desa Batu Gajahdan sekitarnya agar meninggalkan cara-cara lama yang instan seperti membakar lahan, karena dampaknya sangat berbahaya," ujar Sumardi saat memberikan edukasi kepada para pemilik kebun.
Pihak kepolisian menekankan bahwa kabut asap yang dihasilkan dari pembakaran hutan dan lahan memicu polusi udara yang sangat buruk bagi kesehatan.
Asap pekat tersebut dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), merusak ekosistem lingkungan, serta mengganggu aktivitas ekonomi harian masyarakat umum.
Oleh sebab itu, kepedulian bersama dari tingkat desa sangat diperlukan untuk menjaga kualitas udara tetap bersih sepanjang musim kemarau.
Lebih lanjut, Polsek Rupit juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bukan sekadar masalah kelestarian lingkungan, melainkan bentuk pelanggaran hukum berat.
Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tindakan mencemari udara dengan asap karhutla jelas merampas hak konstitusional warga negara lainnya.
Bagi masyarakat yang kedapatan masih membandel dan tetap melakukan pembakaran, aparat penegak hukum dipastikan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain UU Kehutanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen serius kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dari bencana buatan manusia.
Melalui kegiatan ini, Polsek Rupit berharap masyarakat Desa Batu Gajah dan sekitarnya dapat menjadi mitra aktif kepolisian dalam mencegah karhutla.
Warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib atau aparat desa setempat jika melihat adanya titik api atau oknum yang sengaja melakukan pembakaran. Dengan kerja sama yang solid antara Polri dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bisa terbebas dari ancaman bencana kabut asap.
Laporan : Achen Dores, S.Kom.I

Tidak ada komentar